Wednesday 6 December 2017

Forex halal or haram


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas z artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sam lainnya sesuai denaw penanaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata ung antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat international dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara z negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untu memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membay tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan z lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan z syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudyjski jika barang sesuai z keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil ma bardzo duży rozmiar, seperti ketela, kentang, bawang i dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugia jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam dla dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malezja dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internarodowy maka tiap negara membutuhkan valuta asing dla alar bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonezja memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Zablokowany przez użytkownika, którego nazwa wskazuje na nazwę użytkownika, a mianowicie nazwę użytkownika. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, i inni, Ekonomi dan Koperasi, Dżakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonezja Nr: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk z bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla pedicadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR, albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmański dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak den z perak, gandum z gandum, syair z syair, kurma dengan kurma, dan garam z garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas den perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi see bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tuńczyk z yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib i Zaid bin Arqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum musthen terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan z syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau to berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan za waktu yang akan datang, antara 2x24 dżem sampai z satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas denga harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjualan valas yang sama z przodu harga. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak dla memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejn tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIASesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan dla mempertemukan antara pengusaha yang memerlukan modal z inwestorem yang kelebihan uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi, blondynka mauśka jasa bisa meningkat memenuhi kebutuhan masaarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang mengurangi hak dan merugikan investor. Setelah itu, perusahaan berjalan den suntikan modal investor. Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu. Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan: 8220Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.8221 (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya ) Ibnu Razin dalam kitab Jami8217nya menambahkan: (dan akan datang syaitan). 8220Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.8221 (al-Maidah: 3) Sebagian ummat Islam menganggap bahwa jual-beli saham z Bursa Saham (giełda) adalah halal, sementara sebagara lainnya menganggap haram karena termasuk spekulasi atau judi. Manakah yang benar Sebagai ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, hendaklah kita kembali berpegang pada Al Qur8217an dan Hadits 8220Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudyjska jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur8217an) i Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.8221 An Nisaa: 59 Kita memang tidak bisa mengklaim sebagai yang palący benar, tapi sesungguhnya Al Qur8217an itu tidak ada keraguan bagi orang yang takwa serta mentaati Nabi itu adalah perintah dari Al Qur8217an. Al Qur8217an dikenal juga sebagai Al Furqon, yang membedakan mana yang haq z yang bathil. Dla tego, kita harped berpedoman pada Al Qur8217an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat kita sendiri. Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal z alasan sama z jual-beli barang lainnya seperti buah atau beras. Hal ini kurang tepat. Saham itu baik barang maupun nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau menjualnya adalah tindakan yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja meskipun halal, tapi jika kondisinya belum jelas dilar diperjual-belikan: Menurut jabir 8220Rasulullah s. a.w. melarang penjualan buah-buahan sebelum ia masak.8221 (Hadis riwayat Bukhari). Anas juga menyatakan, 8220Rasulullah s. a.w. melarang Munabazah yaitu menjual pakaian z melemparkan kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa dla meneliti atau melihatnya Beliau juga melarang Mulamasah, menjual pakaian z hanyamenyentuhnya sebelum pembeli sempat melihatnya Beliau juga melarang Muhaqilah yang berupa amalan menjual jagung yang masih melekat pada empulurnya dla ditukarkan dengan jagung bersih malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa jualan benda-benda yang hijauatau belum masak dan Beliau juga melarang Muzabanah yang berupa penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di atas pokok.8221 (Hadisriwayat Bukhari) 8220Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak jual beli hasil buah kebun dla beberapa tahun lamanya8221 (HR Muslim). Kenapa Nabi melarang hal itu Karena itu itu tindakan spekulatif, walau pun buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham. Nabi melarang jual-beli tanpa i penjual memberi kesempatan bagi i pembeli dla meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang tanpa melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah ke perushaannya dan melihat assetsnya apakah benar sesuai z laporan keuangan atau tidak. Ada yang berpendapat jual-beli saham halal karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui bahwa berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada inwestor yang memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada 8220larangan8221 dla jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal Sesungguhnya kita tidak aka menemui larangan memakai narkoba atau bermain pokera Al Qur8217an dan Hadits, tapi itu tidak berarti bahwa memakai narkoba atau bermain poker itu halal. 8220Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 8220Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya8221. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 8220Yang lebih dari keperluan.8221 Demikianlah Allah mendangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, 8221 Al Baqoroh: 219 Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena membuat mabuk dan pikiran tidak berfungsi sementara poker digolongkan sebagai judi, karena pada saat ada yang menang , ada pula yang kalah atau menderita. Dari ayat Al Qur8217 jest jednym z najlepszych dostępnych na rynku antara manfaat z mudlorot atau kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak mudlorotnya ketimbang manfaat, jangankan jual-beli saham, ibadah Haji yang termasuk wajib pun jika keadaan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kematian (misuraa perang besar di daerah itu), bisa gugur hukumnya. Kenapa jual-beli barang biasa misalnaa kebutuhan pokok seperti beras, ikan, atau pakaian halal meski spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan ini juga dilarang dalam Islam) halal, sementara jual-beli saham haram Karena manfaat yang pertama lebih besar ketimbang bahayanya. Opróżnij jual-beli seperti beras, kehidupan tidak akan berjalan. Rakyat tidak bisa makan kecuali dia menanam atau membuat sendiri. Tapi tanpa jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada gangguan sedikitpun. Bahkan halka hinduskie bermanfaat, karena dia bisa mengerjakan sesuatu yang prawdziwy. Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang saham muda yang mengagumi Gordon Gekko (master pemain saham yang licik), dinasehati ayahnya (Martin Sheen) di dalam film Wall Street agar berusahabekerja z tangannya dla menghasilkan produkcji yang nyata, ketimbang bermain saham yang tak menghasilkan apa-apa kecuali uang dari orang lain. Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat zysk kapitałowy. 8220Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri.8221 (HR. Bukhari) Tidaklah seorang di antara kamu makanan leanh baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri (HR Baihaqi) Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Saad bin Muadz ra tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangan Muadz. Seraya beliau bersabda: (Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Taala Jual-beli saham pada pasar sekunder, jika trend grafiknya naik, mungkin semua orang akan senang. Tapi jika grafiknya lurus horisontal, maka jika fluktuatif, akan ada yang menang i dan ada yang rugi. Persis seperti judi. Jika ada yang menang, maka ada yang harus menderita. Tidak mungkin semua mendapat kemenangan. Misalnya do untung, kita harus beli di harga rendah dan menjualnya di harga tinggi, misalnya kita bga harga saham di harga Rp 1000 dan menjualnya di harga Rp 2000. Agar bisa teriadi seperi itu, namiot ada yang harus membeli di harga tinggi (Rp 2000) dan menjualnya di harga rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, tapi yang lainnya rugi. Pada kondisi trend grafik menurun, lebih parah lagi. Ada yang rugi sedikit, ada pula yang rugi besar hingga harus menjual rumah atau kehilangan milyaran rupiah. Contoh terakhir adalah kasus bunuh dirinya seorang pemain saham yang kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu saja. Saya juga mengamati, dari transaksi jual-beli saham antara tahun 2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar, ada pula yang menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu pemain saham umumnya berasal dari kerugian pemain lainnya. 8220Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) .8221 Al Maa-idah: 91 Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual: 8220Hai orang-orang yang beriman Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu z cara yang batil, kecuali z jalan perdagangan z adanya saling kerelaan dari antara kamu.8221 (an-Nisa8217: 29) Kerelaan di atas maksudnya baik pembeli dan penjual tidak kecewa atau dirugikan. Pada transaksi riba, mungkin antara debitur dan kreditur menanda-tangani peminjaman z sukarela, tapi pada dasarnya itu haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula z jual-beli saham terutama ketika grafik rata atau menurun. Zignoruj ​​jual-beli saham, wymyśnij pemain saham yang dianggap master dan dikagumi juniornya akhir menderita kekalahan dan bahkan ada yang akhirnya bunuh diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot memonitor pergerakan harga saham sepanjang hari agar tidak kehilangan kesempatan menarik keuntungan jika seandainya harga saham turun atau naik. Pernah ada kejadian seorang nasabah yang ingin memukul broker-nya z palu karena rugi. Saya ragu jika itu sesuai z syariah8230 Ada yang berpendapat, jika berusaha z sektora real juga kita bisa rugi. Itu benar, tapi kenyataan menunjukkan bahwa hal itu adalah halal, dan kenyataannya, lebih dari 70 para pengusaha itu berhasil. Jika seandainya rugi, maka prosesnya tidak secepat pada saham. Seorang pengusaha z modalnym 1 milyar, bling-paling dia bangkrut setelah 1-2 tahun beroperasi. Tapi dalam bermain saham, sama huraa den judi, uang sebesar itu bisa lenyap dalam semalam atau sebulan saja. Misalnya dia membeli saham A di harga 1 milyar, kemudian sebulan dia jual Rp 500 juta. Kemudian dia beli saham B, sebulan kemudian karena harganya turun terpaksa dia jual Rp 100 juta. Kerugian terjadi begitu cepat, apalagi jika saham yang dibeli nilainya jadi 0. Jika pada sektor prawdziwy seorang pengusaha yang jatuh akhirnya bisa belajar dan akhirnya sukses, pada saham proses begitu cepat dan bisa menimbulkan kecanduan seperti judi. 82208230supaya harta itu jangan hania beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.8221 Al Hasyr: 7 Jual-beli saham itu haram karena melanggar perintah Allah pada surat Al Hasyr ayat 7. Pada Mudlorobah dan Musyarokah, pengusaha yang memerlukan modal bisa mendapat uang dari inwestor dla menjalankan usahanya. Jika jual-beli saham diadakan, maka modal yang diperlukan dla usaha itu akhirnya beredar antara inwestor satu z inwestorem yang lain, sehingga sektor real justur tidak bisa berkembang karena kekurangan dana. Contohnya, di Bursa saham transaksi jual-beli saham mencapai antara Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat apa-apa karena hania beredar di antara orang-orang kaya (pemilik uang) saja. Padahal jika uang itu diinvestasikan untu membuka perusahaan baru, bling tidak 200 perusahaan bisa berdiri. Misalkan kita mengimpor kedelai sebesar Rp 3 trilyun za tahun dari AS, bisa jadi z uang di atas, kita bisa menggerakan sector pertanian, sehingga ratusan ribu petani bisa bekerja dan memberi nafkah bagi jutaan anggota keluarganya, rakyat bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa menghemat devisa sebesar Rp 3 trilyun za tahunnya. Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal meski bertentangan z ayat Al Hasyr ayat 7, maka uang sebesar Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun itu tidak berarti apa-apa kecuali beredar di antara sesama spekulator saham. Ekonomi bisa mandek8230 Jual-beli saham juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam konsep Syarikat Islam, orang-orang yang bekerjasama membentuk perusahaan, baik pengusaha atau pun inwestor saling mangenal dan terikat kontrak yang jelas. Konsepnya mungkin hampir mirip pada perusahaan dołączyć do nowoczesnego przedsięwzięcia. 8220Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia adalah syarikat (partner bisnis) Rasulullah SAW ketika belum menjadi Rasul. Setelah peristiwa Fathu Mekkah, Nabi berkata: 8220Selamat datang saudaraku dan syarikatku8221 (HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah) Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam. Partner Sesama saling mengenal. Kalau dalam jual-beli saham, para partnera bisnis mayoritas majhul atau tidak dikenal. Saking liquid-nya, pemegang saham satu perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady (pemilik perusahaan yang asli), boleh dikata tidak mengenal para inwestor yang membeli saham-nya lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik, sistem Islam atau sistem Kapitalis Ada yang berpendapat bahwa semua itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham dla investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Semudah itukah Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di pasar perdana (IPO). Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham yang menjual sahamnya (spekulan) od pasar sekunder, itu sama saja den spekulasi. Ini mengakibatkan uang hania beredar di antara sesama pemilik uang seperti yang disebut di atas. Niat seperti itu jika tidak dilakukan z cara yang benar, sama saja z bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya dla berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti yang disebut dalam Al Qur8217an. Ada juga pengamat yang berkata bahwa jual-beli saham dla orang awam yang tidak punya data itu haram, karena resikonya besar. Tapi yang ahli serta punya danych, itu halal. Ini sama z mengatakan bahwa orang yang tidak mabuk, halal meminum khamar, atau seorang penjudi Yang halabarda dla sędzia. Islam tidak diskriminatif seperti itu8230 Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: 8220Akan datang suatu masa di mana orang tak peduli akan apa yang diambilnya, apakah dari yang halal atari dari yang haram8221 (HR Bukhari) Mungkin ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham itu perlu agar inwestor yang cuma punya saham bisa mendapatkan ung z menjualnya jika ada keperluan yang mendesak. Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas bahwa jual-beli saham banyak mudlorotnya dan dilarang oleh agama. Jika investor itu memang butuh uang, maka dia bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya memang ada. Tapi jika uangnya tidak ada, maka dia bisa berhutang, sebab berhutang itu selama tidak ada ribanya dihalalkan oleh agama. Ada baiknya Pasar Modal Syariah bekerjasama dengan Bank Syariah dla meminjamkan uang bagi investor yang kepepet. Dan ada baiknya para inwestor dla tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya, serta menabung sebagian uangnya di Bank Syariah, sehingga tidak sampai melakukan jual-beli saham. Jual-beli saham teriadi selain karena emitennya wydajność-nya kurang baik, mungkin juga disebabkan adanya kecurangan dari emiten sehingga para inwestor tidak bisa mendapatkan keuntungan yang layak, kecuali dari zysk kapitałowy lewat jual-beli saham di pasar sekunder. Bayangkan, ada satu perushaan za banyak produkować yang dipakai luas z masyarakat, tapi hania członkowskiego deviden sebesar 2,3 saja za tahun dari nilai pasar yang ada jika kita membelinya. Itu berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal kita akan kembali setelah lebih dari 40 tahun Padahal Direksinya bergaji puluhan juta rupiah za bulan, demikian pula pemilik perusahaan tersebut. Hal itu persis ayat seperti ini, jika to kepentingannya sendiri, maka emiten ingin mendapat keuntungangaji yang besar. Tapi jika dla investornya, dia beri hasil yang sedikit: 8220Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (człon) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang dla orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam8221 (al-Muthafifin: 1-6) Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal wa Tamwil, dengan meminjamkan uang Rp 50 ribu, rata-rata dia bisa mendapatkan uri dari bagi hasil (7 dla pedagang dan 3 dla BMT) sebesar Rp 30 ribu dalam waktu hanya 20 hari. Itu berarti dalam waktu kurang dari 1 bulan, dia mendapat keuntungan sebesar 60. Dalam setahun jika kondisinya seperti itu, paling tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720. Modalny rodzaj dalii setaun kembali sebesar 7 kali lipat lebih. Jadi tanpa jual-beli saham, dengan berbagi keuntungan saja inwestor seharusnya bisa hidup jika emiten (syarikat) nya jujur. Mungkin seorang inwestor tidak akan mendapat keuntungan sebesar 720 seperti di atas, tapi seharusnya 50 saja sudah bisa didapatkannya jika tidak terjadi gharar. Sebab bisnis itu jika dijalankan od profesional, keuntungannya bisa jauh di atas bunga bank yang ada (9), bukan di bawahnya. Dalam Islam, bagi hasil dilakukan, secara adil, sehingga baik pengusaha maupun inwestor bisa hidup dari keuntungan tersebut. Imam Malik berkata dalam kitab Al Muwaththo: Dari Al 8216Ala bin Abdul Rahman bin Yaqub, dari bapaknya, dari kakeknya ra: 8220Bahwasanya ia menggunakan harta Usman (untuk berbisnis) yang keuntungannya dibagi dua8221 Jual-beli saham di pasar sekunder terjadi karena emiten tidak bertanggung - jawab do użytkownika memberikan bagi hasil yang adil kepada inwestor atau mengembalikan modal inwestor jika investor membutuhkannya. Tanggung-jawab itu dilemparkan kepada inwestor lang yang ada di bursa saham. Bisa teriadi ketika saham emiten (perusahaannya bangkrut) tersebut menjadi 0, Direktur beserta komisaris atau pemilik perusahaan yang asli (yang ada sebelum IPO) bisa tetap menikmati kekayaan berupa rumah dan mobil mewah dari uang yang diperolehnya lewat perusahaan tersebut ketika masa jaya, sementara investor non emiten menjadi bangkrut. Itulah sebabnya, ada saham yang meski harganya tinggal 20 rupiah, para Direksi dan pemilik perusahaan yang asli tetap saja bisa mempunyai rumah dan mobil mewah yang dijaga oleh ochroniarz mereka, sementara inwestor yang bertransaksi jual-beli saham menderita. Seandainya memang semua inwestor sepakat dla menjual perusahaan, maka yang dijual bukanlah saham yang tidak nyata itu, tapi aset perusahaan tersebut. Misalkan aset perusahaan itu adalah gedung, maka yang dijual adalah gedungnya, uangnya dibagi kepada para syarikat yang ada. Itulah cara Islam. 8220Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang berserikat pada rumah atau kebun (milik bersama), tidaklah dia boleh menjualnya sebelum memberitahukan kepada teman syarikatnya. Jika dia setuju, dibelinya. Jika tidak, baru dijual kepada orang lain8221 Dalam Islam, seorang inwestor bisa menetapkan syarat: 8220Dari Hakim putera Hizam ra, ia berkata: 8220Bahwasanya ia memberikan syarat kepada seseorang yang ingin menyerahkan hartanya sebagai modal. Katanya: Janganlah kamu jadikan hartaku padabinatang, jangan dibawa ke laut, jangan pula menyeberang sungai. Jika kamu melanggarnya, kamu harus mengganti hartaku ini8221 (HR Imam Daruquthni) Pada Bursa saham yang ada, seorang pemegang saham minoritas tidak bisa melakukan hal itu. Ketika pemegang saham mayoritas merubah core business-nya menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi perusahaan Dotcom dan nilai sahamnya menjadi hancur, pemegang saham minoritas tidak dapat mengambil kembali uangnya. Pada jual-beli saham pada pasar sekunder satu saham bisa ditawar oleh banyak orangik beli atau jual pada harga yang berbeda, sehingga harganya tidak menentu. Dodaj komentarz: 8220Dari Abu Hurairah ra katanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang Muzułmański mengajukan tawaran kepada barang yang sedang ditawar orang lain8221 (HR Muslim) Inwestor Seorang yang membeli saham ketika harga naik meski mungkin menjualnya dalam wynajemang waktu yang lama, tak ubahnya seperti seorang penimbunspekulator: 8220Dari Ma8217mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: 8220Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali orang yang berdosa8221 (HR Muslim) Kalau pada perdagangan tradiional setiap rantai berusaha mendekatkan barang ke para pemakai dengan secepat-cepatnya den ze skema: Maka pada perdagangan saham, 90 lebih justru berputar-putar antara pemain saham. Mereka cenderung menimbun agar harga saham jadi naik: Rasulullah zobaczył. bersabda, Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat. (HR, At-Tabrani dai maqil bin Yasar). Rasulullah zobaczył. berkata, Siapa yang melakukan penimbunan barang z tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah. (HR, Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Rasulullah zobaczył. bersabda, Para pedagang yang menimbun baran makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan) - nya. (HR, Ibnu Umar). Sesuatu itu haram jika mudlorotnya lebih besar dari manfaatnya. Jual-beli sesuatu yang haram adalah haram juga. Rasulullah s. a.w. bersabda sebagai berikut: 8220Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.8221 (Riwayat Bukhari dan Muslim) 8220Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya.8221 (Riwayat Ahmad i Abu Daud) Mungkin dengan dihilangkannya Jual - beli saham pada pasar sekunder, orang-orang yang ingin mendirikan Pasar Modal Syariah akan kecewa, karena PMS tidak akan mendapatkan fee jual-beli saham yang nilainya lumayan (bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS bisa hidup setelah IPO Saya menyarankan (entah ini benar atau salah), sebaiknya dla setiap perusahaan yang IPO, PMS mendapat bagi hasil sebesar 5 sebagai salah satu syarikat. PMS dla abonentów dla menyeleksi emiten yang akan IPO apakah dla abonentów atak tidak, serta terus mengawasi emiten tersebut (mungkin sebagai komisaris) apakah berjalan dla benar atau tidak, sehingga tidak merugikan investor. Jika PMS może być używany w trybie modalnym do perusahaan peruahaan baru di pasar perdana, maka banyak perusahaan akan berdiri, lapangan kerja terbuka luas, produksi bertambah banyak sehingga bisa memenuhi kebutuhan nounional (Indonesia bisa jadi mandiri), keuntungan terus bertambah, pada akhirnya ini akan menguntungkan PMS sendiri walau PMS mungkin didirikan atas niat lillahi ta8217ala. Sesungguhnya, pendirian Pasar Modal Syariah tentu didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasar Modal Konvensional tidak atau kurang memenuhi syariah. Jika PMS ternyata sama z Pasar Modal Konwencjonalne atasy Pasar Modal Konwencjonalne itu halal, dla apa kita mendirikan PMS Tidak semua yang datang dari Barat itu jelek, dan tidak semua yang datang dari Barat itu baik. Oleh karena itu, tidak sepatut-nya ummat Islam langsung mengadopsi segala hal dari Barat, kemudian denny sedikit permak langsung dilabeli z kata 8220Syariah8221 sehingga jadi jual-beli saham syariah. Janganlah kita membebek Barat secara membabi-buta, sehingga yang buruknya pun kita ikuti sebagaimana yang diperingatkan oleh Nabi SAW: 8220Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (carametode) orang-orang yang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai sekalipun mereka memasuki lubang biawak , kalian tetap mengikutinya.8221 Kami bertanya: 8220 Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang Yahudi dan Nasrani8221 Beliau menjawab: 8220Siapa lagi (kalau bukan mereka) 8221 (HR Bukhari dan Muslim) Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat bisa diterima jika memang tidak bertentangan dan sesuai z suma ajaran Islam, yaitu Al Qur8217an dan Hadits. Demikian sekedar ulasan saya tentang jual-beli saham di pasar sekunder. Pendapat mówi bisa benar atau salah, tapi insya Allah Al Qur8217an tidak mungkin salah serta Rasul Allah tentu lebih benar ketimbang kita semua. Ada yang berpendapat jual-beli saham itu halal (mohon diberikan dalil Al Qur8217an dan Hadits-nya), ada yang bilang syubhat, ada pula yang tegas menyatakan haram. Dari Nu8217man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi bersabda: 8220Sebenarnya yang halal itu dan yang haram jelas pula. Di antara yang halal i haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia telah memelihara agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia terkena yang haram82308221 (HR Muslim) Dari hadits di atas serta kesimpang-siuran status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itulah orang berbeda pendapat. Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya. 1. Jika penjualan saham dilakukan oleh pengusahaemiten kepada masyarakat tanpa ada tipuanmanipulasi yang merugikan pihak lain pada saat IPO (penjualan saham perdana) maka halal. 2. Jika jual-beli saham dilakukan sesama investorspekulan saham z harapan mendapat keuntungan z menjual saham tersebut ketika harganya naik, maka ini spekulasi. Tak jahu beda z judi yang jelas diharamkan. Diskusi di milis ekonomi-syariah Berikut beberapa penipuan di Bursa Saham. Skandal Kebangkrutan Enron perusahaan z dochodu 101 Milyar w USA (Rp 900 trilyun) membuat Perusahaan Akuntan Publikacja Arthur Andersen tutup karena membuat laporan keuangan palsu seolah-olah ENRON untung. Pemegang sahamnya rugi sampai US 74 milyar atau Rp 630 trilyun Sementara mantan pimpinan Bursa Saham NASDAQ, Bernard Madoff, menipu nasabahnya hingga US 50 milyar od cara membayar nasabah lama z uang nasabah baru. Guru lobang tutou Lobang. Lehman Brothers bahkan bangkrut z meninggalkan hutang US 613 milyar atau sekitar Rp 5.400 trilyun lebih 5 kali lipat dari APBN Indonezja Di Indonesia pun ada kasus Sarijaya Sekuritas yang pemilik dan Direkturnya dituduh menggelapkan uang nasabah hingga Rp 245 milyar. Itulah akibat spekulasi di dunia saham dan sektor keuangan. Zaloguj się, aby móc wysyłać wiadomości e-mail do Bursa Saham dari berbagai media: coba kirim e-mail ke: agusnizami at yahoo dot com dot sg Pemaparan artikel di atas ada yang mencampur adukkan. Kita musti melihat Bursa Berjangka z Bursa Saham. Dua bursa di berpræt berbeda dan produkować yang diperdagangkan pun berbeda. Bursa Berjangka memperdagangkan surat jaminan bayar atas produk tertentu. Misalnya perusahaan A beli jeruk 3 ton dla antarca 3 bulan mendatang dari perusahaan B. Perusahaan kemudian mengeluarkan surat jaminan bayar kepada perusahaan B. Karena 3 bulan harga bisa berubah (kelemahan sistem mata uang saat ini) maka perusahaan B berinisiatif dla meminimalkan resiko fluktuasi harga dengan memperdagangkan Surat Jaminan Bayar itu ke Bursa Berjangka. Jika sudah 3 bulan (artinya sudah jatuh tempo) maka Surat Jaminan Bayar itu dikembalikan oleh Bursa Berjangka kepada perusahaan B agar perusahaan B bisa memenuhi kewajiban kepada perusahaan A. Sedangkan Bursa Saham, perusahaan A menerbitkan surat saham for menghimpun modal. Siapa saja yang membeli saham tersebut berarti telah menanam saham ke perusahaan Dibuktikan z lembar saham yang dmilikinya. Nah saham ini dibagi menjadi dua, ada lembar saham yang dimiliki karena ingin dimiliki, ada yang dimiliki karena ingin diperdagangkan kembali di pasar saham. Saham jenis pertama dikenal denawaran Saham Perdana atau dikenal denominowane na IPO. Melihat prosesnya maka pembelian Saham IPO halal. Sedangkan saham yang kita tau harganya dilantai bursa seperti INDEKS LQ45, IHSG, dll, adalah saham yang jenis kedua. Tapi yang bikin aneh, harga dagang saham jenis kedua ini bisa mempengaruhi harga sama jenis pertama. Saham berjenis kedua inilah yang perlu dikaji lebih lanjut keabsahannya. Ini musti dikaji dari proses jual-beli dan terpenuhinya rukun jual-beli serta pembentukan syirkah. Ada beberapa artikel bagus mengenai hal ini: Tapi kemudian, akibat jual-beli saham ini, ada kerancuan atas pengakuan kepemilikan usaha yang sedang berjalan. Nah ini menjadi masalah baru lagi. Silahkan baca pada artikel berikut: Pak moderator, mengapa saham IPO itu halal Bukankah od membeli saham pada saat IPO, sama inwestor tersebut berharap mendapatkan zysk dari selisih harga saham, bukan dari bagi hasil Karena tidak mungkin sang inwestor mengharapkan dari keuntukngandividen dari emiten. Dividen yang didapatkan tidak akan mengembalikan modal yg digunakan u membeli saham IPO, apalagi memberikan bagi hasil. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamualaikum. Wa8217alaikum salam wr wb, Saham IPO halal (selama tidak ada unsur penipuan) jika pembeli saham memang berniat dla bersyarikat i mendapat untung dari perusahaan (dividen). Bukan dla spekulasi lagi dla menjualnya kembali guna mengharapkan selisih harga jualbeli. Tapi pada prakteknya memang hal ini sangat jarang teriadi karena dividen sangat kecil dan tidak masuk akal. Sebagai contoh saham Unilever yang termasuk Blue Chip saja hanya membagi dividen Rp 205 per saham, padahal harga sahamnya sekitar Rp 7.000 per saham. tempointeraktifhgekbis20070531brk, 20070531-101046, id. html Ini kurang dari 3 dan tidak layak for dijadikan sandaran hidup Saham yang lain bahkan tidak membagi dividen uang sama sekali. Mereka hanya memberi dividen berupa saham. kirim dong, articel terbarunyaMajlis Fatwa Kebangsaan Haramkan Pelaburan Internet (Terkini) Ust Zaharuddin Abd Rahman Majlis Fatwa Kebangsaan telah bersidang pada 12 kwietnia 2007 dan telah membincangkan Swsisscash sebagai model perbincangan mereka. Keputusan mereka mendapati ianya HARAM dan semua pelaburan internet yang mempunyai ciri yang sama juga adalah haram. Sila buka berita tentangnya di sini. Justeru, para pelabur yang fanatik terutamanya dari Pahang kerana disokong oleh beberapa orang agama di sana. Fikirkanlah. Ia merupakan satu fatwa yang memang pasti dan telah saya pasti keputusannya akan menghasilkan keputusan Haram. Justeru, demi masa depan alam barzakh dan akhirat kita semua, segeralah bertindak tanpa tangguh lagi, sebelum malaikat Maut menjelma i tercatat sebagai orang yang sedang menyertai Riba dan disebut oleh ALlah sebagai berperang denganNya dan RasulNya, rujuk al-Baqarah 278. Atau dapatkan penerangan jelas selama 3 jam dari 2 keping vcd berikut: - (SIla dapatkan 2 keping vcd ini Kuliah hampir 3 dżem merangkumi penerangan dan glebowy jawab isu semasa kewangan termasuk isu Riba, Pelaburan Internet, Skim MLM Cepat Kaya, Empay, ASB, KWSP, Jainetwork, Uptrend, Bank Konvensional, Kerja Kerajaan, Lupus Duit Haram i banyak lagi hubungi 019 3623 152 amp email raisteam01yahoo do tempahan dan pembelian) Perlu saya tegaskan. internet itu neutralny dan sememangnya sah dilakukan aqad melaluinya, tetapi itu bukan isu kita, isu kita adalah intipati dan terma pelaburan yang dibuat itu. Itulah yang menjadikannya haram. Inilah yang saya tulis iaitu Swisscash, Abb Fund, Winlifund, Eaindex, Danafutures, arabski fundusz i dan termasuk juga dalam ciri haram adalah Empay dan banyak lagi yang serupa cuma belum diwarwarkan sahaja. Tidak dinafikan sememangnya ada pelaburan internet yang halal terutamanya apabila mereka mempunyai Penasihat Shariah yang pakar. Dodaj tę stronę do ulubionych witryn z zakładkami społecznościowymi Więcej.

No comments:

Post a Comment